Sosok Teguh Setyabudi, Calon Pj Pengurus Ibukota Indonesia yang tersebut Banyak Didukung Fraksi DPRD
Jakarta – Teguh Setyabudi mendapatkan pendapat terbanyak untuk diusulkan sebagai calon Penjabat atau Pj Gubernur Jakarta. Teguh yang digunakan sekarang ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan serta Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, berpeluang menggantikan Pj Pemimpin wilayah Heru Budi Hartono yang digunakan masa jabatannya akan habis 17 Oktober 2024.
Ketua Sementara DPRD Jakarta, Achmad Yani menyampaikan, di rapat pimpinan Teguh mendulang pendapat terbanyak mencapai delapan suara. Adapun pendapat terbanyak kedua dan juga ketiga adalah Tomsi Tohir selaku Pelaksana Pekerjaan Sekretaris Jenderal, Kementerian Dalam Negeri juga Akmal Malik yang digunakan menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Keduanya per individu mendapatkan tujuh suara.
Rekam jejak Teguh pada planet pemerintahan telah dimulai sejak 1993 silam, berawal dari staf Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri. Disadur dari laman resmi Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah, disebutkan Teguh lahir di dalam Purwokerto pada 8 Maret 1967.
Teguh memulai karir sebagai staf di dalam Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri sejak 1993 hingga 1998. Karir teguh terus meningkat juga berubah menjadi Eselon III di dalam Badan Diklat. Selanjutnya beliau diamanahkan sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2010-2014.
Teguh juga pernah menjabat sebagai Direktur Otonomi Khusus di dalam Direktorat Jenderal Otonomi Daerah 2014-2016. Ia sempat dua kali berubah menjadi Penjabat Gubernur, pada 2018 ke Sulawesi Tenggara juga Kalimantan Utara 2020 lalu.
Pria jika Purwokerto itu merupakan alumni S1 di bidang Bidang Studi Pemerintahan UGM, S2 ke bidang Teknologi Pendidikan IKIP Negeri Ibukota Indonesia (Universitas Negeri Jakarta) serta S3 Keilmuan Pemerintahan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Mekanisme Pengusulan Pj Gubernur
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Pimpinan Daerah dan juga Penjabat Walikota, dijelaskan bahwa pengusulan Pj Pengurus dilaksanakan oleh Menteri serta DPRD Provinsi.
DPRD provinsi mengusulkan tiga nama calon Pj Pengurus yang dimaksud memenuhi persyaratan ke Kementerian Dalam Negeri. Nantinya, Menteri Dalam Negeri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintahan non-kementerian, terkait nama usulan tersebut.
Setelah dianggap rampung dan juga didapat kesepakatan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan tiga nama usulan Pj Pemuka yang dimaksud telah difinalisasi ke presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, sebagai unsur pertimbangan Presiden.
Syarat warga yang digunakan diusulkan berubah jadi Pj Pengurus haruslah Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Eselon I. Tidak ada batasan domisili untuk Pj Gubernur, seluruh Eselon I baik itu di dalam pemerintah provinsi maupun dalam kementerian boleh diusulkan.
ASN yang digunakan diangkat berubah jadi Pj Pengelola terus menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Kepala daerah bertanggung jawab terhadap presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Pj Pengurus mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban serta larangan yang digunakan serupa dengan Pemimpin wilayah yang mana dipilih melalui Pilkada, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Pj Pengelola di melaksanakan tugas juga wewenang dilarang melakukan mutasi ASN, membatalkan perizinan yang mana telah terjadi dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang dimaksud bertentangan dengan yang tersebut dikeluarkan pejabat sebelumnya. Pj gubernur juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban untuk Menteri Dalam Negeri paling sedikit tiga bulan sekali.
Pilihan editor: PDIP Pastikan Pertemuan Megawati juga Prabowo: Bukan masalah Dukung Mendukung
Artikel ini disadur dari Sosok Teguh Setyabudi, Calon Pj Gubernur Jakarta yang Banyak Didukung Fraksi DPRD

