Bisnis

Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 10 September, Peruri Jamin Kesulitan e-Meterai Teratasi

Jakarta –  Badan Kepegawaian Negara (BKN) menambah masa berlaku masa pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dalam portal SSCASN yang digunakan sebelumnya berakhir pada hari ini, Jumat, 6 September 2024 berubah menjadi Selasa, 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.

“Kendala teknis seperti pembelian kemudian pemanfaatan meterai elektronik (e-meterai) yang digunakan mengalami masalah sehingga menghambat penyelesaian pendaftaran pada portal. Hal bermetamorfosis menjadi komponen utama penyesuaian jadwal,” kata Deputi Area Sistem Data Kepegawaian BKN Suharmen, pada Jakarta, Kamis, 5 September 2024.

Selain kesulitan e-materai, optimalisasi pengisian formasi CPNS juga berubah menjadi pertimbangan penyesuaian jadwal pendaftaran. Pada tahun ini tersedia alokasi 250.407 formasi bagi 69 Instansi pusat kemudian 478 instansi daerah.

Pemerintah lewat Panselnas ingin memberi kesempatan seluas-luasnya terhadap masyarakat untuk dapat berkompetisi pada perhelatan CPNS tahun ini.

Terhitung hingga 5 September 2024 pukul 08.00 WIB, jumlah agregat pendaftar CPNS telah terjadi mencapai 2.922.336 orang. Jumlah submit/resume atau mengakhiri pendaftaran mencapai 1.011.148 pelamar.

“Untuk kelancaran pendaftaran, kami minta pelamar tiada mendaftar ketika mendekati akhir batas waktu,” ujarnya.

Menurut dia, kecenderungan pelamar yang digunakan mendaftar dengan sistem kebut semalam dapat menghambat yang tersebut bersangkutan menyelesaikan pendaftaran. Pelamar diminta untuk manfaatkan kesempatan waktu perpanjangan pendaftaran ini dengan maksimal.

Terhambat e-Materai

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pemerintah terus berkoordinasi pada mencarikan solusi terbaik agar tak ada pelamar seleksi CPNS yang dimaksud dirugikan akibat terkendala pada e-meterai.

“Kami terus berkoordinasi dengan kesulitan yang mana terbentuk ke lapangan dengan Badan Kepegawaian Negara juga Peruri. Salah satu opsi yang digunakan pemerintah ambil adalah dengan menambah masa berlaku masa pendaftaran Seleksi CASN hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB,” kata Anas.

Dengan adanya perpanjangan waktu tersebut, Anas mengajukan permohonan seluruh pelamar dapat menyiapkan berkas pendaftaran dengan tambahan seksama juga detail agar tidaklah terbentuk kesalahan.

Hal ini dijalankan sembari menanti perbaikan terkait pembelian kemudian pemanfaatan meterai elektronik.

Sementara itu, Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya memaparkan bahwa pihaknya telah terjadi berupaya maksimal memulihkan layanan meterai elektronik yang digunakan mengalami lonjakan pemakaian cukup lebih tinggi menjauhi penutupan masa pendaftaran seleksi CPNS.
Hal ini mengakibatkan pelambatan hingga bukan dapat diaksesnya layanan meterai elektronik, namun saat ini layanan yang dimaksud telah lama dapat diakses kembali.

“Saat ini layanan meterai elektronik untuk CPNS sudah ada dapat diakses kembali juga Peruri berazam untuk meyakinkan ketersediaan meterai elektronik bagi semua pelamar CPNS,” kata Dwina.

Uang Pembelian Akan Dikembalikan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjanjikan pengembalian dana atau refund bagi para pembeli meterai elektronik (e-Meterai) melalui web web Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Nusantara (Peruri).

“Tentunya kalau ada kerugian ke sisi pengguna yang tersebut kemudian beliau sudah ada bayar, tapi belum tereksekusi tentu kita akan refund, pasti,” kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, usai mengunjungi sesi tematik Indonesia International Sustainability Pertemuan (ISF) 2024, ke Jakarta,

Namun terkait kapan dilakukannya refund, Kartika menyatakan akan melakukan diskusi tambahan lanjut dengan Direktur Utama Perum Peruri.

Lebih lanjut, beliau mengakui bahwa kesulitan partisipan CASN di membeli e-Meterai dikarenakan lonjakan pembeli yang digunakan mengakses website di waktu bersamaan. Hal ini mengakibatkan error pada server Peruri.

“Jadi memang benar kita terus meningkatkan kapasitas digital kita di bervariasi BUMN diantaranya Peruri. Peruri kan berubah menjadi distributor e-Meterai, memang benar kapasitas kita kemarin terkendala pada waktu berlangsung antrian besar waktu pendatang mendaftar (CASN),” katanya.

Berkaca dari hal tersebut, Tiko mengutarakan pihaknya akan segera melaksanakan evaluasi besar-besaran terhadap akses digital Peruri.

“Memang ini kita evaluasi, kita sudah ada bicara dengan Dirut Peruri untuk dievaluasi, baik di langkah-langkah pendistribusian e-Meterai maupun kapasitas server juga keandalan daripada infrastruktur di dalam Peruri sendiri,” ujarnya.

Adapun Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemenkominfo) juga sudah pernah memverifikasi pada waktu ini kendala sistem e-Meterai yang dimaksud muncul untuk pendaftaran CASN telah diatasi.

Direktur Jenderal Berita kemudian Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi juga Informatika, Prabunindya Revta Revolusi, menyatakan sekarang sistem yang mana dikelola oleh Peruri telah terjadi pulih dan juga kembali bisa saja diakses oleh para kontestan CPNS 2024.

Hal itu juga telah terjadi diberitahukan secara langsung oleh Peruri selaku pelaksana sistem elektronik (PSE) yang tersebut dipercaya pemerintah untuk menangani sistem e-Meterai.

Berikut Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS 2024:

1. Pemberitahuan seleksi: 19 Agustus—10 September 2024;

2. Pendaftaran seleksi: 20 Agustus—10 September 2024;

3. Seleksi administrasi: 20 Agustus—17 September 2024;

4. Pernyataan hasil seleksi administrasi: 14—19 September 2024;

5. Konfirmasi pemakaian nilai SKD CPNS 2023 oleh kontestan seleksi: 18—28 September 2024;

6. Masa sanggah: 20—22 September 2024;

7. Jawab sanggah: 20—24 September 2024;

8. Pernyataan pascamasa sanggah: 23—29 September 2024.

Pilihan Editor Dua Akhir Pekan Sebelum Wafat, Faisal Basri Soroti Indonesi yang tersebut Harus Berutang untuk Bayar Bunga

Artikel ini disadur dari Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 10 September, Peruri Jamin Masalah e-Meterai Teratasi

Related Articles

Back to top button