Apa yang tersebut dimaksud “harta gono gini” pada perceraian?

Ibukota – Dalam tindakan hukum perceraian di dalam Indonesia, istilah harta gono-gini rutin kali menjadi perhatian utama.
Harta gono-gini adalah istilah yang merujuk pada harta bersatu yang dimaksud diperoleh selama pernikahan.
Menurut hukum, harta ini menjadi milik sama-sama suami serta istri, tanpa memandang siapa yang menciptakan atau membeli aset-aset tersebut.
Selama proses perceraian, pembagian harta gono-gini kerap kali berubah jadi sumber perselisihan, oleh sebab itu melibatkan hak masing-masing pihak menghadapi harta yang dimaksud diperoleh selama pernikahan berlangsung.
Dasar hukum harta gono-gini
Secara hukum, pembagian harta gono-gini diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan juga Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa harta benda yang digunakan diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama, kecuali apabila ada perjanjian pisah harta atau perjanjian pranikah yang digunakan dibuat sebelum pernikahan berlangsung.
Pembagian harta gono-gini diwujudkan pasca perceraian diputuskan oleh pengadilan. Harta ini mencakup beraneka bentuk aset, mulai dari rumah, kendaraan, tabungan bank, investasi, hingga usaha yang tersebut dikembangkan selama pernikahan. Namun, harta yang tersebut dimiliki sebelum pernikahan, atau yang digunakan diperoleh sebagai warisan atau hibah pribadi, tidaklah di antaranya pada kategori harta gono-gini.
Proses pembagian harta gono-gini
Pembagian harta gono-gini ke pengadilan direalisasikan berdasarkan prinsip keadilan dan juga keseimbangan. Secara umum, pembagian ini dikerjakan dengan cara yang dimaksud sejenis rata, yaitu 50:50 antara suami serta istri, sebagaimana diatur di Pasal 37 UU Perkawinan jo. Putusan MA No. 1448K/Sip/1974 (hal. 31) yang menerangkan ketentuan bahwa:
Sejak berlakunya UU Perkawinan tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang dimaksud diperoleh selama perkawinan berubah menjadi harta bersama, sehingga pada ketika terjadinya perceraian, harta bersatu yang dimaksud harus dibagi serupa rata antara mantan suami istri.
Dengan demikian, harta gono-gini pasca bercerai wajib dibagi sejenis rata antara suami istri, baik yang mana sifatnya piutang maupun utang.
Namun, pengadilan juga dapat mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti sumbangan per individu pihak di perolehan harta, status ekonomi, dan juga keperluan lalu kesejahteraan anak-anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut.
Jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan mengenai pembagian harta sebelum atau selama serangkaian perceraian, pengadilan akan menghormati juga mengesahkan kesepakatan tersebut. Namun, apabila bukan ada kesepakatan, pengadilan akan memutuskan pembagian yang dimaksud dianggap adil berdasarkan bukti serta fakta yang diajukan.
Penutup
Harta gono-gini bermetamorfosis menjadi aspek penting pada langkah-langkah perceraian, teristimewa pada saat kedua belah pihak tiada dapat mencapai kesepakatan mengenai pembagian harta. Pemahaman yang dimaksud baik mengenai harta gono-gini dan juga dasar hukumnya sangat penting bagi dia yang sedang menjalani serangkaian perceraian, untuk memverifikasi bahwa hak-hak dia dilindungi juga diperlakukan secara adil.
Artikel ini disadur dari Apa yang dimaksud “harta gono gini” dalam perceraian?




