Nusantara paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB

Ibukota Indonesia – Nusantara telah terjadi menyampaikan kemajuan lalu tantangan yang mana dihadapi pada memenuhi hak anak untuk Komite Hak Anak PBB.
Hal itu disampaikan pemerintah RI pada Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak PBB yang mana diselenggarakan di dalam Jenewa, Swiss, pada 14-15 Mei, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri pada Sabtu.
Duta Besar Achsanul Habib, Kuasa Usaha Ad Interim Perutusan Tetap RI (PTRI) dalam Jenewa, menekankan bahwa partisipasi Indonesia pada dialog ini mencerminkan komitmen untuk menjalankan Konvensi Hak Anak guna memverifikasi pengamanan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Pertemuan pada Jenewa itu merupakan bagian dari langkah-langkah peninjauan rutin yang dimaksud direalisasikan oleh Komite Hak Anak PBB terhadap negara-negara yang sudah pernah meratifikasi Konvensi Hak Anak.
Dialog yang dimaksud adalah kelanjutan dari rangkaian laporan periodik kelima dan juga keenam dari Indonesia, yang prosesnya sudah ada dimulai sejak Januari 2021.
Dalam dialog tersebut, Komite Hak Anak PBB menggali lebih tinggi di bervariasi perkembangan terkini terkait isu anak pada Indonesia.
Beberapa topik utama yang mana dibahas adalah partisipasi anak di perumusan kebijakan, prioritas kebijakan anak pada Asta Cita, kegiatan Makan Bergizi Gratis, upaya pencegahan dan juga penanganan kekerasan terhadap anak, akses terhadap lembaga pendidikan dan juga layanan kesehatan, dan juga hak-hak anak dari masyarakat adat.
Dibahas pula kemajuan dan juga tantangan di hal perencanaan, pendanaan, implementasi kebijakan, juga pengumpulan data statistik terkait anak.
"Indonesia juga akan meningkatkan kekuatan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait demi menciptakan lingkungan yang digunakan lebih lanjut baik serta aman bagi jutaan anak Indonesia," tegas Achsanul.
Menurut dia, Komite Hak Anak PBB menghargai komitmen kemudian upaya Indonesia di 10 tahun terakhir, khususnya legislasi lalu pencatatan kelahiran. Komite juga menyoroti tantangan kemudian upaya perbaikan untuk memajukan hak anak ke Indonesia.
Komite yang tersebut beranggotakan 18 pakar independen itu bertugas mengawasi penyelenggaraan Konvensi Hak Anak.
Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 1990 lalu melaksanakan Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak pada 1993, 2004, kemudian 2014.
Artikel ini disadur dari Indonesia paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB
