Bisnis

DPR Sepakati Berikan Tambahan PMN Rp5 Ribu Miliar untuk LPEI, Setengah Jumlahnya dari Usulan Sri Mulyani

Jakarta – Komisi Keuangan DPR RI menyepakati tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Simbol Rupiah 5 triliun bagi Lembaga Modal Ekspor Negara Indonesia (LPEI) atau Indonesi Eximbank. Lembaga pemerintah bidang ekspor yang disebutkan sebelumnya diduga mengalami hambatan kecurangan laporan keuangan atau fraud pemberian kredit.

Keputusan yang dimaksud dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel, pada rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini. “Komisi XI DPR RI akan memohonkan BPK untuk mengaudit kinerja LPEI dan juga kegiatan bisnis model yang tersebut baru guna melakukan konfirmasi keberlanjutan,” kata beliau ke Senayan, Rabu, 3 Juli 2024.

Tambahan untuk tahun anggaran 2024 ini belaka setengah dari usulan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Dalam rapat, Bendahara Negara kembali mengusulkan agar PMN ditambah. “Kalau boleh kita kembali pada Rp10 triliun, agar beliau kembali untuk sustainable,” katanya.

Ia mengatakan, dari seluruh PMN, anggaran LPEI merupakan salah satu yang mana angkanya berbeda berjauhan dari yang diusulkan kementerian keuangan. Lembaga yang disebutkan membutuhkan anggaran untuk melakukan pencadangan untuk pemulihan kemudian di ketika yang tersebut sama, wajib mengembangkan goodbank-nya, untuk merancang juga mengupayakan ekspor Indonesia.

Kementerian Keuangan juga sebelumnya telah lama menyetujui agar lembaga yang dimaksud melakukan audit sebagai persyaratan mendapat PMN Rp10 triliun. Sri Mulyani memaparkan LPEI mengalami kerugian lalu ketika ini sedang di tahapan dari aparat hukum. Bahkan sudah ada ditangani oleh Kejaksaan, dengan pengawalan KPK juga BPKP.

“Namun kami juga setuju pada evaluasi  bisnis model kinerja LPEI, bisa jadi dikerjakan rapat terpisah dengan Komisi XI untuk intensitas pengawasan,” ujarnya.

Masalah penyimpangan pemberian infrastruktur kredit LPEI mulai santer diberitakan sejak Sri Mulyani Indrawati melaporkannya untuk Kejaksaan Agung pada Maret lalu. Dugaan yang disebutkan menyeret empat debitur LPEI yakni PT SMR, PT RII, PT SRI serta PT BRS. Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengutarakan empat debitur yang tersebut terindikasi fraud miliki outstanding pinjaman Rupiah 2,5 triliun berdasarkan temuan Kejagung, regu internal LPEI, Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso mengklaim lembaganya berada dalam berbenah dengan mengganti seluruh komite direktur, direktur eksekutif, direktur pelaksana serta manajemen senior menjadi professional bankers. Saat ini, dapat dikatakan tidaklah terdapat lagi pengurus yang digunakan terkait dengan permasalahan kualitas aset dalam masa lalu.

ILONA | ANNISA FEBIOLA

Artikel ini disadur dari DPR Sepakati Berikan Tambahan PMN Rp5 Triliun untuk LPEI, Setengah Jumlahnya dari Usulan Sri Mulyani

Related Articles

Back to top button