Sederet Putusan MK Tolak Uji Bahan dan juga Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk
Jakarta – Dalam kurun per tahun terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat menyebabkan beberapa putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Mulai dari perkara sengketa Pilpres 2024, uji materi batas usia pencari kerja, hingga batas usia kandidat kepala daerah.
Terbaru, MK menolak permohonan uji materi yang dimaksud dilayangkanpaya eks Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan juga kawan-kawan masalah pembaharuan batas usia calon pimpinan atau Capim KPK. Mereka mengajukan permohonan kandidat boleh mendaftar walau usia di bawah 50 tahun.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di sidang ke Gedung MKRI, DKI Jakarta pada Kamis, 12 September 2024.
Berikut sederet putusan MK yang digunakan menolak permohonan uji materi maupun perkara konstitusional:
1. MK Tolak sengketa Pilpres 2024
MK memutuskan menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan serta Muhaimin Iskandar. Hal ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum pada 22 April 2024 di dalam Gedung MK, DKI Jakarta Pusat.
“Amar putusan. Mengadili: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.
Di waktu berbeda, MK juga memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang digunakan diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo juga Mahfud Md. “Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.
2. MK tolak uji materi batas usia pencari kerja
Akhir Juli lalu, MK menolak gugatan uji materi Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan oleh individu warga Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan.
Dalam perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 itu, pemohon mempermasalahkan aturan di pasal yang dimaksud oleh sebab itu dianggap memunculkan diskriminasi. Sebab, pihak perusahaan atau pemberi kerja dapat mengatur batas usia tertentu bagi pelamar pekerjaan.
Namun, MK memandang bahwa penentuan asal usia, pengalaman, maupun latar belakang institusi belajar dari pihak pemberi kerja pada waktu mencari tenaga kerja bukanlah bentuk diskriminasi. “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan pada Selasa, 30 Juli 2024.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, tindakan diskriminatif muncul apabila ada pihak pemberi kerja membeda-bedakan antara suku, ras atau etnis, agama ataupun golongan tertentu ketika mencari tenaga kerja. Batasan bentuk diskriminasi itu juga telah lama diatur di Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Sehingga menurut Mahkamah bukan terkait dengan diskriminasi pada mendapatkan pekerjaan,” ucap Arief.
Selain itu, lanjut Arief, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah terjadi diatur secara tegas di di Pasal 5 UU Ketenagakerjaan. Meski begitu, terbentuk dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam antara para hakim konstitusi yang digunakan menangani perkara tersebut.
3. MK tolak inovasi batas usai calon kepala area
MK menolak inovasi persyaratan batas usia untuk calon kepala tempat di pemilihan kepala area atau Pilkada. MK menegaskan bahwa prasyarat usia calon kepala tempat harus terpenuhi pada waktu penetapan pasangan calon partisipan Pemilihan Kepala Daerah oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Hal yang disebutkan tertuang pada pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara itu menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Pusat Kota (UU Pilkada).
Dalam putusan itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengungkapkan bahwa sebagai penyelenggara, KPU telah dilakukan menetapkan batas usia minimum calon kepala area juga calon duta kepala tempat sesuai dengan batas usia minimum yang dimaksud diatur di undang-undang. Karena itu, MK diperlukan menegaskan perhitungan pasti mengenai asal batas usia tersebut.
“Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilaksanakan pada langkah-langkah pencalonan, yang dimaksud bermuara pada penetapan calon kepala tempat juga calon duta kepala daerah,” ujar Saldi Isra ke Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024 dikutipkan dari Antara.
Dengan adanya putusan ini, maka asal batas usia untuk calon Pengurus juga Wakil Pengurus adalah 30 tahun pada waktu ditetapkan sebagai calon kontestan pemilihan gubernur oleh KPU. Sedangkan batas usia untuk calon Walikota juga Wakil Walikota juga calon Pimpinan Daerah juga Wakil Pimpinan Daerah adalah 25 tahun.
4. MK tolak uji materi batas usai capim KPK
Teranyar, MK menolak permohonan uji materi aturan kriteria usia calon pimpinan atau capim KPK yang diatur Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan itu diajukan beberapa jumlah eks penyidik lembaga antirasuah tersebut, di antaranya Novel Baswedan.
Amar itu tertuang di Putusan MK Nomor 68/PU-XXII/2024. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo pada sidang dalam Gedung MKRI, DKI Jakarta pada Kamis, 12 September 2024.
Dengan putusan tersebut, kriteria usia capim KPK dipastikan tak berubah. UU KPK kekal mengatur kondisi usia capim adalah paling rendah 50 tahun lalu paling tinggi 65 tahun.
Permohonan uji materi itu dilayangkan Novel sama-sama belasan bekas pegawai KPK lainnya pada penghujung Mei lalu. Mereka meminta-minta batas usai Capim KPK diubah dari 50 tahun berubah menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai pegawai KPK minimal 5 tahun.
Uji materi dimaksudkan agar mereka itu yang terdepak dari lembaga antirasuah individu yang terjebak tes wawasan kebangsaan bisa saja terlibat daftar capim KPK periode 2024-2029.
Adapun judicial review itu diajukan sebelum Panitia Seleksi atau Pansel KPK dibentuk agar barang hukum baru segera diproses guna mengakomodir pendaftaran merekan sebagai Capim KPK.
Sayangnya hingga pertengahan Juni ke mana pendaftaran capim KPK ditutup, MK tak kunjung memproses permohonan uji materi tersebut. Mereka pun gagal mendaftar diri sebagai capim KPK.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | SULTAN ABDURRAHMAN | AMELIA RAHIMA | YOHANES MAHARSO | RADEN PUTRI
Artikel ini disadur dari Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk