Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan
Jakarta – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial juga Garansi Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menanggapi pengesahan Undang-undang tentang pekerja informal ke Singapura pada Selasa, 10 September 2024 lalu. Menurut dia, pengesahan peraturan ini tak serta-merta harus dihadiri oleh oleh negara-negara lain, salah satunya Indonesia.
Undang-undang yang digunakan mulai berlaku tahun depan ini mengatur pengakuan lalu pelindungan pekerja informal yang tersebut mencakup sopir taksi, pengemudi pribadi, juga pekerja lepas dalam platform digital aplikasi mobile daring. Dalam undang-undang ini, merekan disebut sebagai pekerja platform.
“Ya kan itu regulasi Singapura yang dimaksud baru hanya terbit, tidak berarti negara lain diantaranya kita harus terlibat ikutan kan?” ucap Putri ketika dihubungi Tempo, Kamis, 12 September 2024.
Putri mengklaim, para pekerja informal yang tersebut dikenal juga sebagai gigs worker ini sudah pernah dilindungi pula oleh pemerintah pada Indonesia. Menurut dia, permasalahan ini merupakan isu biasa. Bentuk-bentuk proteksi itu, kata dia, dapat dibaca ke beraneka media.
Tak cuma itu, Putri mengungkit Pasal 10–11 Peraturan eksekutif Nomor 35 Tahun 2021. Aturan itu mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di pasal itu, PKWT dapat diwujudkan dengan Perjanjian Kerja harian. Perjanjian ini diteken dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 hari pada 1 bulan.
Jika bekerja bekerja 21 hari atau tambahan selama 3 bulan berturut-turut, hubungan kerja harian berubah jadi tidaklah berlaku serta hubungan kerja antara pelaku bisnis dengan peker berubah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). “Pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja termasuk hak melawan acara jaminan sosial,” bunyi pasal itu.
Dilansir dari The Straits Time, UU pekerja jaringan pada Singapura akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Beleid ini akan menetapkan merekan sebagai kategori hukum yang dimaksud berbeda dengan karyawan lalu wiraswasta. Komunitas ini juga akan mendapatkan partisipasi yang tambahan besar di skema tabungan Dana Provident Pusat (CPF), yang digunakan disesuaikan dengan iuran karyawan kemudian pemberi kerja.
Operator sistem juga harus menyediakan polis asuransi kompensasi kecelakaan kerja standar dengan tingkat cakupan yang dimaksud identik dengan karyawan. Selain itu, pekerja platform, yang dimaksud tidaklah dapat berserikat berdasarkan undang-undang pada waktu ini, akan dapat membentuk badan perwakilan yang digunakan disebut asosiasi pekerja platform, dengan kekuatan hukum yang tersebut sejenis dengan serikat pekerja.
Menteri Senior Negara Area Ketenagakerjaan Koh Poh Koon mengungkapkan Singapura adalah salah satu negara pertama di dalam dunia yang dimaksud memberikan pengamanan hukum bagi pekerja wadah sebagai kelompok tersendiri.
Artikel ini disadur dari Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan



