Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Pernah Sampaikan MoU dengan Saudi persoalan Pembagian Kuota ke DPR
Jakarta – Anggota Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengemukakan Kementerian Agama tidaklah pernah menyampaikan pemberitahuan kesepakatan dengan Kementerian Haji kemudian Umrah Arab Saudi masalah pembagian alokasi kuota tambahan.
“MoU-nya tidak ada sampai. Mestinya kan dibahas dulu,” kata Wisnu ketika dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2024.
Wisnu, yang digunakan juga anggota Anggota Komisi VIII DPR RI, mengutarakan Kementerian Agama seharusnya mendiskusikan terlebih dahulu persoalan distribusi kuota meskipun ada kesepakatan dengan otoritas Arab Saudi. Sebab, kata dia, Pasal 64 ayat 2 Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji serta Umrah menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan maksimal sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Apalagi Kemenag juga harus memberikan kuota haji khusus sesuai urutan pendaftaran nasional.
“Meski dari otoritas Saudi Arabia seperti itu, kan dibawa dulu dong ke DPR, kita kan punya mekanisme aturan negara ini. Tidak kemudian secara langsung menyimpulkan,” ujar Wisnu. “Berarti melanggar Undang-Undang dong.“
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji serta Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa menteri yang dimaksud mengatur alokasi kuota tambahan sesuai Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji. Menteri Agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler lalu 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di sedang jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Tanah Air mendapat spesial ekstra kuota 20.000,” kata Hilman terhadap Tempo melalui instruksi whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Selain itu, Hilman mengungkapkan pembagian alokasi yang dimaksud telah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan juga Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Hal itu tertuang di nota kesepahaman atau MoU yang tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama RI kemudian Menteri Haji serta Umrah Arab Saudi. MoU ini yang dimaksud berubah jadi landasan Kemenag pada menyiapkan layanan.
Hilman menuturkan pihaknya telah mencoba berinteraksi dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024 tentang pembagian kuota haji tersebut, namun bukan tercapai. Saat itu momentumnya mendekati pemilu. Setelah pemilu, serangkaian komunikasi dengan DPR juga terus dijalankan juga juga tidak ada tercapai.
“Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) sudah ada kami pertimbangkan matang-matang dan juga kami sudah ada berjuang komunikasikan itu dengan komisi VIII DPR RI,” ucapnya.
Artikel ini disadur dari Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Pernah Sampaikan MoU dengan Saudi soal Pembagian Kuota ke DPR
