Darmawan: Keputusan besaran dividen tunjukkan dukungan pemegang saham

Ibukota – Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Darmawan Junaidi menyampaikan, kebijakan besaran dividen pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) menunjukkan dukungan kuat dari pemegang saham untuk manajemen untuk mengakselerasi rencana ekspansi bidang usaha perseroan.
Melalui informasi resminya di dalam Jakarta, Selasa, Darmawan menambahkan bahwa besaran dividen yang mana disepakati juga mencerminkan komitmen manajemen Bank Mandiri untuk terus berkontribusi secara optimal di perkembangan nasional juga meningkatkan kekuatan tempat sebagai mitra finansial utama pilihan nasabah.
RUPST Bank Mandiri yang digunakan diselenggarakan di dalam Plaza Mandiri, Jakarta, telah dilakukan menetapkan sebesar 78 persen dari laba bersih konsolidasi tahun 2024 atau senilai Rp43,51 triliun sebagai dividen yang akan dibagikan terhadap pemegang saham.
Sementara itu, sisanya sebanyak 22 persen ditetapkan sebagai laba ditahan untuk menguatkan rangka permodalan juga menggalakkan pengembangan bisnis ke depan.
Dari nilai dividen tersebut, berjumlah Rp22,62 triliun akan disetorkan untuk negara menghadapi kepemilikan 52 persen saham Bank Mandiri.
Lebih rinci, besaran dividen per lembar saham atau dividen per share bank berkode emiten BMRI ini mencapai sekitar Rp466,18, meningkat 31,71 persen secara year on year (yoy).
Adapun sepanjang tahun 2024, Bank Mandiri berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp55,8 triliun dengan kualitas aset yang terus mengalami perbaikan.
Secara fundamental, besaran dividen yang dimaksud sudah pernah mempertimbangkan tempat likuiditas dan juga rangka permodalan Bank Mandiri pada memperkuat rencana dalam tahun 2025.
Adapun setelahnya pembagian dividen, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) Bank Mandiri sampai dengan akhir tahun nanti diproyeksikan tetap kuat di kisaran level 19 persen hingga 20 persen.
Selain pembagian dividen, RUPST Bank Mandiri turut menyetujui rencana pembelian kembali saham (buyback) senilai sebanyak-banyaknya Rp1,17 triliun.
Menurut perseroan, langkah ini merupakan bagian dari strategi perseroan untuk mengakselerasi keyakinan pemodal terhadap prospek jangka panjang Bank Mandiri yang mana ditopang oleh fundamental yang digunakan solid kemudian kinerja yang mana terus tumbuh.
Rapat juga menyetujui inovasi susunan pengurus perseroan. Dalam kebijakan tersebut, RUPST memberhentikan beberapa orang anggota Direksi dan juga Dewan Komisaris termasuk Alexandra Askandar, Agus Dwi Handaya, Aquarius Rudianto, Rohan Hafas, dan juga Sigit Prastowo dari jajaran Direksi.
Sementara M Chatib Basri, Tedi Bharata, Arif Budimanta, Loeke Larasati Agoestina, Faried Utomo, Muliadi Rahardja, Heru Kristiyana, dan juga Rionald Silaban diberhentikan dari sikap Komisaris.
Sebagai bagian dari restrukturisasi, pemegang saham juga menetapkan pengalihan penugasan Riduan juga Eka Fitria ke kedudukan baru, juga mengangkat beberapa nama baru pada jajaran Direksi juga Komisaris.
Mereka dalam antaranya M Rizaldi, Saptari, Jan Winston Tambunan, Ari Rizaldi, lalu Novita Widya Anggraini sebagai anggota Direksi, juga Kuswiyoto, Luky Alfirman, Yuliot, serta Mia Amiati sebagai Komisaris.
Dengan demikian, susunan komisaris perseroan berubah jadi sebagai berikut:
Komisaris Utama/Independen: Kuswiyoto*
Wakil Komisaris Utama/Independen: Zainudin Amali
Komisaris: Muhammad Yusuf Ateh
Komisaris: Luky Alfirman*
Komisaris: Yuliot*
Komisaris Independen: Mia Amiati*
Sementara susunan direksi perseroan berubah jadi sebagai berikut:
Direktur Utama: Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama: Riduan*
Direktur Operations: Toni E.B. Subari
Direktur Information Technology: Timothy Utama
Direktur Human Capital & Compliance: Eka Fitria
Direktur Risk Management: Danis Subyantoro
Direktur Commercial Banking: Totok Priyambodo
Direktur Corporate Banking: M. Rizaldi*
Direktur Consumer Banking: Saptari*
Direktur Network & Retail Funding Jan Winston Tambunan*
Direktur Treasury & International Banking: Ari Rizaldi*
Direktur Finance & Strategy: Novita Widya Anggraini*
*Catatan: Nama-nama yang dimaksud efektif pasca mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadapi Penilaian Uji Kemampuan juga Kepatutan juga memenuhi peraturan perundang-undangan yang tersebut berlaku.
Artikel ini disadur dari Darmawan: Keputusan besaran dividen tunjukkan dukungan pemegang saham


